Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Untuk Semua Operator

Admin | FollowIG
0

Cara Registrasi Kartu parabayar


CISEWU.INFO – Registrasi ulang kartu SIM prabayar – Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna kartu sim prabayar melakukan registrasi kartu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah yang sudah terbukti terdaftar di wilayah di indonesia.


Berdasarkan peraturan Menkominfo No 21 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas peraturan Menkominfo No. 12 tahun 2016 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
Cara registrasi bisa dilakukan dengan melalui sms, online melalui operator yang telah disediakan. Semua pelanggan kartu prabayar dan calon pelanggan bisa mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu.

Berikut cara registrasi Ulang Kartus SIM Prabayar lengkap semua Operator:


  • Untuk Pengguna kartu lama, Format SMS untuk semua operator dengan Ketik: ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.

  • XL Axiata (XL dan Axis) Ketik: DAFTAR#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444

  • Telkomsel ketik: REG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444

  • Indosat, tri, Smartfren ketik: NIK#Nomor KK kirim ke 4444

Itulah cara daftar dan registrasi ulang untuk semua kartu SIM Prabayar yang telah ditegaskan oleh kominfo untuk segera registrasi sebelum kartu anda secara bertahap akan di blokir.

Registrasi kartu prabayar ini akan berakhir tanggal 28 Februari 2018 (Besok). Apabila sampai tanggal tersebut belum diregistrasi, maka akan diberi 15 hari waktu untuk registrasi. Apabila masih belum registrasi juga maka akan di blokir. Begitupun dalam hal pertama kali menggunakan kartu sim diharuskan mendaftarkan ulang lagi.

Rekomendasi Untuk Anda × +
URL:
Cisewu.com adalah media kolaboratif warga cisewu yang menyajikan beragam informasi yang bersumber dari beragam sumber yang kami olah dengan terlebih dahulu. jika mau berkontribusi, silahkan hubungi kontak kami.

Artikel Terkait

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Untuk Semua Operator
4/ 5
Oleh
Buka Komentar