![]() |
Cara Registrasi Kartu parabayar |
CISEWU.INFO – Registrasi ulang kartu SIM prabayar – Kementerian
Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna kartu sim prabayar melakukan
registrasi kartu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor
Kartu Keluarga (KK) yang sah yang sudah terbukti terdaftar di wilayah di
indonesia.
Berdasarkan peraturan Menkominfo No 21 tahun 2017 tentang
perubahan kedua atas peraturan Menkominfo No. 12 tahun 2016 tentang registrasi
pelanggan jasa telekomunikasi.
Cara registrasi bisa dilakukan dengan melalui sms, online
melalui operator yang telah disediakan. Semua pelanggan kartu prabayar dan
calon pelanggan bisa mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu.
Berikut cara registrasi Ulang Kartus SIM Prabayar lengkap
semua Operator:
- Untuk Pengguna kartu lama, Format SMS untuk semua operator dengan Ketik: ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.
- XL Axiata (XL dan Axis) Ketik: DAFTAR#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
- Telkomsel ketik: REG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
- Indosat, tri, Smartfren ketik: NIK#Nomor KK kirim ke 4444
Itulah cara daftar dan registrasi ulang untuk semua kartu
SIM Prabayar yang telah ditegaskan oleh kominfo untuk segera registrasi sebelum
kartu anda secara bertahap akan di blokir.
Registrasi kartu prabayar ini akan berakhir tanggal 28
Februari 2018 (Besok). Apabila sampai tanggal tersebut belum diregistrasi, maka
akan diberi 15 hari waktu untuk registrasi. Apabila masih belum registrasi juga
maka akan di blokir. Begitupun dalam hal pertama kali menggunakan kartu sim
diharuskan mendaftarkan ulang lagi.
URL:
Cisewu.com adalah media kolaboratif warga cisewu yang menyajikan beragam informasi yang bersumber dari beragam sumber yang kami olah dengan terlebih dahulu. jika mau berkontribusi, silahkan hubungi kontak kami.
Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Untuk Semua Operator
4/
5
Oleh
Admin